Namun melalui RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah juga sudah membahas beberapa solusi yang akan diberikan kepada tenaga kontrak dan tenaga honorer Non ASN. Diantaranya diangkat menjadi PNS, diberhentikan seluruhnya atau diangkat secara bertahap.
Hanya saja meskipun sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat 1, sampai saat ini belum ada satupun dari 3 solusi tersebut yang sudah ditetapkan dan diberlakukan.