Baru 13 Pejabat Lapor LHKPN

Rabu 01-02-2023,11:40 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

 

Tak hanya itu, laporan LHKPN ini juga sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Untuk lebih mengingatkan kepatuhan para wajib lapor LHKPN, kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemberitahuan ke masing-masing pejabat bersangkutan," singkatnya.

Kategori :