Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor K.1299/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022 tercacat ada 15 perusahaan di Bengkulu yang mendapatkan rapor merah.
BACA JUGA:Pembelian LPG Subsidi Masih Tunjukkan KTP
Perusahaan-perusahan tersebut yakni PT. Bengkulu Bio Energi Tambang batu bara di Bengkulu Tengah, PT. Kusuma Raya Utama Tambang batu bara di Bengkulu Tengah, PT. Bencoolen Mining Tambang tqmbqng batu bara di Bengkulu Tengah, PT. Injatama batu bara dan PT. Injatama pelabuhan di Bengkulu Utara, PT. Mitra Puding Mas perusahaan kelapa sawit di Bengkulu Utara, dan PT. Sarana Madiri Mukti pengelolaan teh di Kabupaten Kepahiang.
Lalu, PT. Jambi Resoure tambang batu bara di Lebong, PT. Bangun Tirta Lestari PLTA Lebong, PT. Power Mandiri PLTA Lebong, PT. Tansri Madjid Energi tambang mineral di Lebong, PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang pelabuhan di Kota Bengkulu, dan PT. Tenaga Listrik Bengkulu di Kota Bengkulu.