RK ONLINE - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyurati kementerian terkait untuk menindak perusahaan-perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilyah Bengkulu yang memiliki predikat rapor merah.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani mengatakan, memberikan rapor merah itu bukan tupoksi dari ESDM melainkan pemerintah pusat, sehingga memerlukan petunjuk atau instruksi pemerintah pusat untuk mengevaluasi atau menindak perusahaan pemegang IUP yang memiliki rapor merah.
"Kita dari pemerintah daerah, karena ini kewenangan ada di kementerian kita akan bersurat ke kementerian, mohon dilakukan evaluasi terhadap pemegang- pemegang IUP yang memperoleh rapor merah," sampai Mulyani.
Ia menambahkan, selaian berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pihaknya sendiri terus mendorong dan mengingatkan perusahaan pemegang IUP yang masuk kategori rapor merah untuk memperbaiki persoalan atau permasalahan yang menyebabkan mendapat predikat rapor merah.
"Ada beberapa perusahaan dari IUP aktif yang ada mengajukan sanggahan. Makanya sampai sekarang itu lagi dibahas, karena pihak perusahaan yang bisa menyampaikan data-data yang mereka punya," ujar Mulyani.