Pelaku Jambret Sempat Bekerja Sebagai Sopir Truk Batu Bara

Senin 30-01-2023,11:09 WIB
Reporter : Andi Jamhari
Editor : Andi Jamhari

 

 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan RG, dia disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, lanjut Kanit Pidum, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yakni Ry yang merupakan komplotan tersangka RG dalam menjalankan aksi penjembretan.

 

 

"Kejadian jambret Hp ini April 2020 lalu. Ketika itu RG beraksi bersama 2 temannya yakni LE dan Ry. Untuk LE sudah ditangkap lebih dulu. Sementara untuk RY, itu masih dalam pengejaran," demikian Kanit. 

 

 

Sebelumnya diberitakan, pelarian RG terhenti oleh buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kamis (26/1) sekira pukul 08.00 WIB di jalan lintas Kepahiang - Benteng tepatnya di Kelurahan Pasar Kepahiang. Diketahui, RG merupakan terduga komplotan pelaku jambret Hp yang terjadi 2020 lalu di Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang. Modusnya ketika itu, RG bersama 2 rekannya berpura-pura meminta jaringan hotpsot kepada korban hingga kabur membawa Hp Samsung milik korban.

Kategori :