Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, untuk kebijakan menentukan besaran DD di Kabupaten Kepahiang itu menjadi wewenang Menkeu berdasarkan peraturan Menkeu RI nomor 201/ PMK. 07/ 2022 tentang Pengelolaan DD.
Jika dilihat dari Menkeu tersebut, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang terdapat 7 desa yang mempunyai DD diatas Rp 1 miliar.
"Sementara untuk desa - desa lainnya di Kabupaten Kepahiang itu paling kecilnya diangka Rp 600 juta lebih, ada juga diangka Rp 800 juga serta Rp 900 juta," kata Iwan.
BACA JUGA:Pagu DD Bertambah Rp 6 Miliar
Dijelaskan Iwan, seluruh Kades di Kabupaten Kepahiang wajib menggunakan DD sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya, untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) paling dikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari total anggaran DD.
Selain itu kegunaannya untuk operasional Pemdes paling banyak 3 persen, ada juga program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen termasuk juga pembangunan lumbung pangan desa.