RK ONLINE - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang Bambang Utoyo, MH mengatakan angka pernikahan dini pada tahun 2022 di wilayah kerjanya cukup tinggi, yakni sebanyak 48 kasus.
Bambang memaparkan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usia perkawinan, Kantor KUA menolak berkas pengantar nikah yang diusulkan oleh pasangan pengantin yang berusia dibawah umur.
Namun, ia menjelaskan proses pernikahan bagi pasangan dibawah umur dapat dilakukan apabila keduanya sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).
"Atas dasar dispensasi itulah, KUA dapat melakukan proses administrasi atau pencatatan pernikahan dibawah umur. Pada awalnya berkas NA mereka kita tolak, karena merujuk ketentuan dan peraturan perundang-undangan," jelas Bambang.
Dijelaskan Bambang, sejalan dengan program Kementerian Agama, beberapa tugas yang dijalankan oleh KUA Kepahiang antara lain ialah melaksanakan kegiatan pencegahan pernikahan dini, seperti pembinaan remaja usia sekolah. Kemudian memaksimalkan penugasan Penyuluh Agama Islam (PAI) yang bertugas di wilayah-wilayah desa dan kelurahan binaannya.
"Kegiatan pembinaan remaja usia sekolah ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat berarti dan bermanfaat bagi para siswa dan berharap agar hasil dari kegiatan ini benar-benar bisa dirasakan oleh para siswa, baik yang mengikuti secara langsung kegiatan ini maupun siswa yang lainnya. Dimana kita menyampaikan dampak-dampak pernikahan yang belum cukup usia, baik dari segi ekonomi, kesiapan mental, kesehatan dan lainnya, ini pula ditekankan agar dilaksanakan sosialisasi juga oleh PAI pada desa dan kelurahan binaan mereka," jelas Bambang.