Raperda RTRW Diparipurnakan 31 Januari

Jumat 27-01-2023,12:05 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang tahun 2022 - 2042 tuntas melaksanakan pembahasan.

 

 

Terakhir Pansus Raperda RTRW melakukan pembahasan final dengan Dinas PUPR, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Bappeda Kepahiang, serta Tim Tenaga Ahli DPRD Kepahiang. Karena itu Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang dinyatakan siap diparipurnakan, yang jika tidak ada aral melintang dilaksanakan pada 31 Januari mendatang.

 

 

"Dengan finalnya pembahasan, artinya Raperda RTRW siap untuk diparipurnakan. Dalam pembahasan terakhir bersama stake holder, kami membahas terkait batas wilayah. Penjabaran Dinas PUPR, berdasarkan Permendagri Nomor 51 Tahun 2013 tentang batas wilayah Kepahiang - Bengkulu Tengah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2017 tentang batas wilayah Kepahiang - Empat Lawang (Sumsel), di dalam Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang sudah diatur dan disesuaikan dengan baik," terang Ketua Pansus Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH, Kamis (26/1).

 

 

Sementara untuk batas wilayah Kabupaten Kepahiang - Kabupaten Rejang Lebong, lanjut Eko, juga telah diatur berdasarkan kesepakatan batas wilayah yang ditandatangani olen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

 

 

"Terkait batas - batas wilayah Kabupaten Kepahiang yang sudah diatur di dalam Raperda RTRW, tetap dapat dilakukan penyesuaian kembali apabila nantinya terbit Permendagri terbaru setelah Perda RTRW berjalan," tambah Eko.

 

BACA JUGA:Izin Subtansi Peninjauan Ulang Perda RTRW

Kategori :