Lebih jauh dikatakan Khidir, Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
BACA JUGA:312 PPS Dilantik, Pembentukan Petugas Pantarlih Menanti
Dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perangkat desa maupun perangkat kelurahan, termasuk PPS.
"Tentu data pemilh ini dinasmis. Terlepas nantinya ada pengurangan TPS, akan kami koordinasikan dengan KPU Provinsi Bengkulu. Untuk saat ini tetap mengacu dengan rancangan 369 TPS, " demikian Khidir.