Ketua DPRD : Pemkab Harus Turun Tangan

Rabu 25-01-2023,14:22 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Lebih lanjut dipaparkan Windra soal solusi yang ditawarkan, Pemkab Kepahiang bisa membicarakan permasalahan yang dialami PDAM Tirta Alami ke DPRD sebagai lembaga yang bertugas menganggarkan anggaran di daerah, termasuk anggaran untuk BUMD.

 

 

"Setiap permasalahan, itu pasti ada penyelesaiannya atau solusinya. Pihak manajemen PDAM sebagai BUMD, sampaikan permasalahan yang sekarang dihadapi ke Pemkab Kepahiang atau kepada bupati. Setelah itu, untuk mencari solusinya Pemkab Kepahiang bisa berkoordinasi dengan kami di DPRD. Jika langkah itu telah dilakukan, kita cari solusinya bersama-sama hingga menemukan jalan terbaik. Karena yang jelas, gaji eks karyawan PDAM tetap harus dibayar. Orang sudah kerja kok tidak dibayar," pungkas Windra.

 

BACA JUGA:Nyeletuk Soal Laporan Resmi Perkara Tunggakan Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang, Hariyanto: Jual Saja!!

 

 

Sekedar mengulas, Senin (16/1) lalu perwakilan dari eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menggandeng PH, Hartanto, SH.I mendatangi kantor Reskrim Polres Kepahiang, tepatnya unit Tipidter. Tujuan kedatangan mereka melaporkan PDAM Tita Alami karena dianggap ingkar janji, mengenai pembayaran tunggakan gaji karyawan yang sebelumnya sudah diberhentikan. 

 

 

Lantaran pada 5 Oktober 2022 lalu, manajemen PDAM Tirta Alami sudah membuat perjanjian bersama dengan para eks karyawan, mengenai pembayaran tunggakan gaji tersebut. Namun hingga pertengahan Januari 2023, perjanjian bersama di atas materai belum ditepati. Karena itulah, eks karyawan PDAM Tirta Alami akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

 

 

Dari perjanjian bersama di atas materai yang dibuat kedua belah pihak 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2017, 2019, dan 2020 nilainya mencapai Rp 674.827.639. Berdasarkan perjanjian bersama, disepakati tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Kemudian untuk tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2020 Rp 180.225.552, dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023.

Kategori :