Ketua DPRD : Pemkab Harus Turun Tangan

Rabu 25-01-2023,14:22 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Laporan dugaan pidana atas tunggakan gaji puluhan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang sedang bergulir di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, akhirnya mendapat tanggapan tegas Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP. Politisi Partai NasDem ini minta Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk tidak berdiam. Karena menurut Windra, terkait hal ini DPRD Kepahiang akan menawarkan solusi yang dapat diambil Pemkab Kepahiang kedepannya.

 

 

Mengingat, tunggakan gaji walaupun terhadap mantan karyawan sekalipun tetap wajib dibayarkan karena sudah ditetapkan aturannya oleh pemerintah melalui Undang-undang yang disahkan DPR. 

 

 

"Kalau memang eks karyawan PDAM Kepahiang ini benar-benar bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan, tentunya, Pemkab Kepahiang harus mengambil tindakan. Sebab bagaimana pun juga PDAM Tirta Alami ini adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di bawah naungan Pemkab Kepahiang," tegas Windra, Selasa (24/1).

 

  

Pemkab Kepahiang melalui manajemen PDAM Tirta Alami, harus bisa menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji eks karyawan-karyawannya. Seluruh hak karyawan harus dibayarkan, sesuai dengan yang telah dikerjakan dan sesuai Tupoksi masing- masing.

 

 

"Persoalan ini saya rasa diawali Miskomunikasi antara manajemen PDAM dengan karyawan-karyawannya tersebut. Jika benar karyawan sudah bekerja sebagaimana tugasnya, seperti yang saya katakan diawal tadi, harus diusahakan pembayaran gajinya. Tentunya juga, dalam persoalan ini Pemkab harus turun tangan bertanggung jawab menyelesaikannya," sampai Windra. 

 

 

Kategori :