Dibagian lain, Dwi pun tidak sepakat dengan wacana naiknya rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Kementerian Agama RI senilai Rp 69 juta pada tahun ini. Dikarenakan, lanjut Dwi, beberapa sektor ekonomi masyarakat belum pulih karena dampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Dewan : Kaji Kembali Biaya Haji di Tengah Pemulihan Ekonomi
"Perekonomian belum sepenuhnya pulih setelah pandemi, ini tentu akan memersulit keadaan masyarakat yang ingin berangkat haji. Jadi BPIH ini harus benar- benar dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat secara luas, jangan berpedoman di beberapa daerah saja," sampai Dwi.
Terpisah Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman,S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menyampaikan, terkait dengan usulan BPIH itudipastikan belum final. Dikatakannya, nanti biaya perjalanan ibadah haji berbeda untuk setiap embarkasi, lantaran terdapat beberapa komponen penghitungan pembiayaan.
"Nominal BPIH yang diusulkan tersebut belum sepenuhnya final. Kalau pun itu nanti ditetapkan, BPIH setiap embarkasi nilainya akan berbeda," jelas Zulfakar.