RK ONLINE - KPU Kabupaten Kepahiang memastikan jika seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mempunyai administrasi kependudukan yang sah dan jelas, dipastikan berhak menyoblos atau menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Termasuk juga Narapidana atau tahanan yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Curup Kabupaten Rejeng Lebong.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos Selasa (24/1) menjelaskan, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang memiliki administrasi lengkap di Kabupaten Kepahiang dipastikan berhak mencoblos. Terkait masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sekarang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Curup, yang nantinya akan dilakukan pendataan.
"Untuk memastikan jumlah masyarakat yang menjalani masa penahanan di Lapas Curup nantinya kita akan berkoordinasi dengan Polres Kepahiang serta Lapas Curup, termasuk Disdukcapil Kepahiang. Kalau narapidana tersebut benar warga Kepahiang, akan kita fasilitasi sehingga bisa menyalurkan hak suaranya," kata Mirzan.
Mungkin nantinya, lanjut Mirzan, KPU Kabupaten Rejang Lebong akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersendiri di Lapas Curup sehingga seluruh hak para narapidana tersalurkan. Tentunya, warga binaan Lapas Curup tersebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) masuk Kabupaten Kepahiang hingga partisipasi atau suaranya masuk ke Kabupaten Kepahiang.