RK ONLINE - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si mengatakan, tidak ada aturan yang spesifik melarang truk bermuatan komoditas perkebunan dan pertambangan untuk dapat melintas antar provinsi dipergunakan truk batu bara dari Provinsi Jambi masuk wilayah Provinsi Bengkulu sejak sebulan terakhir.
Ia menyebut dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Menhub) memperbolehkan truk muatan hasil perkebunan hingga logistik melintasi antar wilayah dengan syarat berat muatan di bawah dari 15 ton.
"Selama ini aturannya jika memenuhi syarat beratnya muatan dan dimensi mobil diperbolehkan melibtas. Jadi kalau ada truk yang mau ke Bengkulu ataupun sebaliknya, silahkan saja. Namun jika melewati jumlah itu, barulah ada penindakan dari petugas Dishub perbatasan yakni berupa sanksi tilang dan diputar arah," kata Bambang.
BACA JUGA:Sebabkan Macet, Dewan Soroti Angkutan Batu Bara dari Jambi
Upaya penindakan dilakukan melalui penggunaan alat timbang kendaraan berupa screaning di wilayah perbatasan, sehingga truk over load over dimensi (ODOL) yang melebihi batas aturan akan terdeteksi dan dilarang lewat karena dapat merusak keberadaan jalan raya.
"Kalau ada truk mengangkut hasil perkebunan maupun hasil tambang di Bengkulu yang ingin menjual ke daerah lain karena lebih mahal, tidak masalah dan boleh saja," singkat Bambang.