Bapemperda Fokus Gabungkan Perda Pajak dan Retribusi

Kamis 19-01-2023,13:18 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2023 ini akan berfokus untuk menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Perda terkait Retribusi daerah menjadi satu Perda. 

 

 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, penggabungan yang dilakukan sesuai dengan mandat daripada undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

 

 

"Apabila di daerah sampai tahun 2023 ini belum menuntaskan perda ini, maka tidak ada dasar hukum bagi kita untuk memungut pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target PAD kita yang mencapai 300 sekian miliar rupiah," ungkapnya.

 

 

Solihin menambahkan, dengan penggabungan Perda Retribusi dan pajak daerah menjadi satu perda akan mempermudah kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan ada kepastian hukum dari setiap pungutan yang dilakukan kepada masyarakat.

 

 

"Bagi DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat penggabungan Perda tersebut tidak begitu memberatkan masyarakat. Akan tetapi di situ muncul kewajiban sebagai warga masyarakat," imbuhnya. 

 

 

Kategori :