Supran : Tidak Ada Larangan
RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang segera mengumumkan hasil tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), setelah masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tuntas melaksanakan serangkaian tes wawancara terhadap 1.017 peserta.
Tidak bisa dipungkiri, dalam pelaksanaan penetapan 351 anggota PPS terpilih se-Kabupaten Kepahiang, ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun terkait hal ini, memang diperbolehkan karena tidak ada larangan. Seperti dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd. Diterangkan, ASN yang terpilih menjadi anggota PPS mendapatkan gaji double, yakni gaji dari PNS dan gaji sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sejak awal sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat, bahwa tidak ada larangan bagi ASN jika ingin menjadi penyelenggara Pemilu, baik PPK maupun PPS. Asalkan ASN mendaftar, syaratnya terpenuhi dan lulus seleksi, terpenting wajib mendapatkan rekomendasi atasan tempatnya bekerja," kata Supran.
BACA JUGA:Calon PPS yang Lulus Dilantik 24 Januari