Plt. Dirut PDAM : Saat ini Belum Sanggup Bayar

Kamis 19-01-2023,12:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

Tunggakan Gaji Eks Karyawan

 

RK ONLINE - Kekecewaan eks karyawan PDAM Tirta Alami yang diberhentikan dengan kondisi gaji tertunggak sejak 3 tahun lamanya, kini bergulir di Polres Kepahiang. Terkait hal tersebut, Plt. Direktur PDAM Arminsyah, SE Rabu (18/1) mengakui bahwa untuk saat ini kondisi perusahaan belumlah mampu membayar tunggakan gaji yang melampaui pendapatan perusahaan setiap bulannya. 

 

 

Dibenarkan Arminsyah, dalam kesepakatan membayar gaji eks karyawan, terhitung tahun 2017 itu mencapai Rp 167 juta. Belum lagi ditambah piutang gaji eks karyawan sampai dengan tahun 2019 yang totalnya mencapai Rp 674 juta. Terkait dengan laporan eks karyawan yang menyeret namanya dalam surat perjanjian sebelumnya, Arminsyah tidak berkomentar banyak.

 

 

"Kalau pun dilaporkan ke aparat kepolisian, itu memang hak kawan - kawan mantan karyawan dan saya akan kooperatif apabila dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, kembali lagi terkait dengan pembayaran piutang gaji mantan karyawan yang sudah diberhentikan, kondisi perusahaan sampai sekarang ini belum memungkinkan. Ya saat ini belum sanggup bayar," kata Arminsyah.

 

 

BACA JUGA:Gegara Laporan 20 Eks Karyawan, Plt Dirut PDAM Kepahiang Terancam, Ini yang Menjeratnya!

 

 

Sebelumnya, dijelaskan Arminsyah, bahwasannya piutang gaji tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Dimana sudah tercantum dalam pengakuan dan tercatat dalam buku keuangan perusahaan. Akan tetapi dengan kondisi saat ini, PDAM Tirta Alami Kepahiang dengan pendapatan yang sangat terbatas, tidak mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional dan lainnya.

Kategori :