Wajib Tuntas Maret

Kamis 19-01-2023,10:58 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, mulai diminta untuk menyampaikan laporan kinerja sepanjang tahun 2022 lalu.

 

Dokumen laporan itu nantinya, akan dimuat hingga menjadi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, penyusunan harus tuntas 31 Maret 2023 mendatang. 

 

 

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM Rabu (18/1) mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penyusunan. Tentunya, dalam proses penyusunan tersebut membutuhkan data dan data yang didapatkan dari dokumen yang disampaikan masing-masing OPD. Karena itulah, Dedi mengingatkan setiap OPD agar segera menyampaikan laporan yang diminta.

 

 

"Saya rasa OPD-OPD sudah paham dan mengetahuinya, terkait laporan apa saja yang diminta menyangkut hasil kinerja tahun 2022 lalu. Karena memang penyusunan LKPJ, LPPD merupakan tugas wajib pemerintah, tak terkecuali Pemkab Kepahiang setiap awal tahun," kata Dendi. 

 

 

Dijelaskan Dendi, Maret mendatang penyusunan LKPJ dan LPPD wajib tuntas. Karena tertanggal 31 Maret LKPJ sudah harus selesai diparipurnakan oleh DPRD Kepahiang. Sementara LPPD per 31 Maret harus sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur Bengkulu.

 

 

"Ini merupakan tugas bersama, semakin cepat dokumen disampaikan oleh OPD maka semakin cepat proses penyusunan yang kita lakukan. Sehingga penyelesaiannya dapat tepat waktu dan kita kembali meraih penghargaan seperti tahun sebelumnya," ujar Dendi. 

Kategori :