Lebih lanjut, adapun mekanisme penerbitan KTP digital berbeda dengan KTP-El yang perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.
Untuk KTP Digital sendiri sebaliknya tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Provinsi Dorong Penerapan Identitas Digital
Sementara itu, jika dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya, untuk penggunaan KTP elektronik masih sering diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Sedangkan untuk KTP digital tidak lagi berlaku.
Pihak Dukcapil menghimbau untuk masyarakat yang ingin membuat identitas digital, cukup datang ke Dukcapil terdekat dan melaporkan kepada petugas untuk nantinya dibantu proses pembuatannya.
"Bagi masyarakat yang ingin pindah ke digital tinggal datang saja ke Dukcapil membawa identitas diri, nanti akan dibantu sama petugas, dalam hitungan menit selesai," singkat Diah.