RK ONLINE - Kenaikan tarif juru parkir (Jukir) yang dilakukan perusahaan pengelola zona parkir di wilayah kota Bengkulu menjadi perhatian berbagai pihak.
Hal ini seperti yang dibahas dalam rapat dan hearing komisi 2 dan 3 DPRD Provinsi Bengkulu dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meluk OPD terkait, Senin (16/1) kemarin di Sekretariat DPRD kota Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzul udin, SE mengatakan, rapat dan hearing yang dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan dan keluhan para jukir yang ada di wilayah Bengkulu terkait tarif parkir yang naik secara signifikan dri perusahaan pengelola zona parkir.
"Kita menangkap ada keresahan pada juru parkir di Kota Bengkulu terhadap kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan hasil penunjukan langsung dari beberapa zona atau hasil lelang nantinya. Kenaikan yang signifikan yang dikeluarkan oleh jukir. Makanya tadi kita panggil Bapenda dan Dinas Perhubungan, intinya kita minta tata kelola parkir ini dibenahi," ungkapnya.
Nuzuludin menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu selama 2 minggu agara Penkot dapat menyelesaikan persoalan yang ada. "Kita kasih waktu 2 Minggu Bapenda dan Perhubungan untuk memanggil jukir dan perusahaan pengelola zona parkir agar ada kesepakatan kenaikan oleh kedua belah pihak," imbuhnya.