RK ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencekal 23 orang pergi ke luar negeri. Pencekalan mereka dilakukan Kejagung RI terkait dugaan korupsi.
Dugaan korupsi apa? Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan, dugaan korupsi yang dimaksud adalah terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada pada Kemenkominfo RI Tahun 2020-2022.
Menurut Ketut Sumedana, keputusan pencekalan terhadap 23 orang tersebut sudah dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan ke depan.
"Karena diduga ada keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.
Untuk kepentingan dan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi menyangkut perkara dimaksud, lanjut Ketut Sumedana, maka dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap 23 orang tersebut.
"Mereka semua telah dicegah ke luar negeri dan harus tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, ada 3 tersangka ditetapkan Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo RI Tahun 2020-2022.