Mustarani pun menegaskan, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rumus pembayaran TPP masih merujuk pada daftar kehadiran atau absensi ASN. Termasuk kinerja, yang di dalamnya menyangkut beban kerja yang diamanahkan kepada setiap abdi negara tersebut.
"Berapa persentase antara absen dan kinerja itulah, yang akan dijabarkan dalam Perbup. Artinya, masing-masing ASN dengan golongan dan pangkat sama, bisa saja tidak mendapat besaran TPP yang sama," demikian Mustarani.