Disway banner

Kios Pasar Kepahiang Dikuasai Pihak Lain, Bupati Kepahiang:Tertibkan!

Kios Pasar Kepahiang Dikuasai Pihak Lain, Bupati Kepahiang:Tertibkan!

Kios Pasar Kepahiang Dikuasai Pihak Lain, Bupati Kepahiang:Tertibkan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sebanyak 59 kios Pasar Kepahiang terdeteksi penghuninya bukan lagi ditempati oleh pemegang Hak Guna Bangunan atau HGB, dengan kata lain kios sudah disewakan pada pihak lain. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip Kamis 22 Januari 2026 mengatakan jika sudah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Kepahiang, Tutupi Jalan Akses!

BACA JUGA:Eks Bendahara DPRD Kepahiang Dituntut 7 Tahun dan Uang Pengganti Rp7 Miliar, PH Siapkan Pembelaan!

Penertiban pedagang pasar Kepahiang, kata Bupati Zurdinata, sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah agar pemanfaatan kios dan los pasar menjadi tertata, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terserap dengan maksimal.

BACA JUGA:Color Shot, Aplikasi Penghasil Uang yang Lagi Viral!

BACA JUGA:Aman dan Cepat, Begini Cara Mencairkan Saldo DANA dari Game Greedy Dragon!

"OPD terkait sudah menghadap saya terkait dengan persoalan kios pasar Kepahiang ini, bagaimana ke depan ini dapat ditata dengan semaksimal mungkin," kata bupati.

 

Untuk melakukan penataan dan penertiban pedagang pasar Kepahiang, dikatakan Bupati Zurdinata perlu waktu, mengingat dalam melaksanakannya harus berlandaskan regulasi yang ada. Yakni, Peraturan Bupati yang harus diharmonisasikan dengan regulasi ditingkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:7 JPU Disiapkan, Perkara OTT Proyek BBWSS di Kepahiang Mulai Disidang!

BACA JUGA:Hakim PN Kepahiang Dilaporken ke KY, Ajukan Banding Putusan Perdata Piutang Mantan Sekwan!

"Ada regulasi yang harus kita ubah, ini perlu waktu, kita sedang menyusun Perbup yang juga harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Bupati.

 

Nantinya, seluruh pemegang HGB yang ada di Pasar Kepahiang akan ditertibkan dan digantikan dengan Surat Tanda Bukti Menempati (STBM).

Sumber: