Ketentuan peserta dalam masa sanggah tidak diperkenankan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
Panitia seleksi CPPPK Kemenag 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang dilakukan peserta setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dan peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak berhak mengisi seleksi kompetensi.
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2022 Kemenag ini, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Yaitu seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.