Dirinya merincikan, setiap tahunnya DBH yang dialokasikan oleh Pemprov Bengkulu untuk Kabupaten Kepahiang senilai Rp 24 miliar, yang penyalurannya dilakukan sebanyak 4 tahap dalam setahun.
Hanya saja, sejauh ini Pemkab Kepahiang belum menyurati Pemprov Bengkulu terkait dengan keterlambatan penyaluran DBH tersebut.
BACA JUGA:Usulkan Alih Status
"Saat ini baru sebatas koordinasi lisan saja, sementara untuk menyurati belum. Kemungkinan (Menyurati, red) apabila Maret nanti SK penerimaan DBH triwulan IV TA 2022 belum juga disampaikan ke kita," jelas Jono.
Untuk diketahui, DBH merupakan salah satu pendapatan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang anggarannya masuk dalam APBD TA 2023 atau setiap tahunnya.
Diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan sejumlah sumber lainnya.