RK ONLINE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mensosialisasikan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan mengatakan pemberlakuan ini sudah mereka sampaikan ke kepala daerah diwilayah kerja mereka. Seperti bupati Rejang Lebong, Lebong dan dilanjutkan ke bupati Kepahiang. Mengingat untuk sasaran pertamanya adalah kalangan PNS.
"Pemberlakuan NIK menjadi NPWP tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak pertengahan 2022 lalu dan ditargetkan pada awal Januari 2024 sudah berlaku efektif, " ucapnya.
Untuk mempercepat pemberlakuan NIK menjadi NPWP di kalangan PNS masing-masing wilayah, para kepala daerah akan membuat surat edaran untuk meminta dan mengingatkan kepada seluruh PNS untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
"Kita akan membantu wajib pajak dari ketiga daerah yang akan mengurus validasi NIK menjadi NPWP, selain itu bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu di https://djponline.pajak.go.id/ kemudian masuk ke bagian profil dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada, " jelasnya.