RK ONLINE - Mulai kemarin (12/1), jalan tol Bengkulu ruas Kota Bengkulu-Taba Penanjung resmi diberlakukan tarif atau berbayar bagi pengendara yang melintas.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No. 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol No. BM.07.02-P/956 tentang pengoperasian jalan tol Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu, seksi Bengkulu Taba Penanjung, tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp. 22 ribu, golongan II dan III sebesar Rp. 33 ribu dan golongan IV dan V sebesar Rp. 44 ribu.
Branch Manager Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Medya Gustian mengatakan, dengan adanya pungutan tarif bagi penggunaan jalan tol ada kemungkinan mengalami penurunan pengguna hingga 10 persen.
Diketahui pengguna jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung selama ini pengoperasian rata-rata jumlah kendaraan yang melewati jalan tol sekitar 2 ribu sampai 2.100 unit. Belum lagi pada saat Nataru lalu jumlah pengguna tol baru mencapai 45 ribu kendaraan. Sehingga diperkirakan minat pengguna tol ketika diberlakukan tarif, akan menurun ketimbang tahap ujicoba secara gratis.
"Untuk penurunan pengguna jalan tol dibandingkan saat gratis diperkirakan sekitar 10 persen," kata Gustian.