Pencabulan Berawal Main Pondok-pondok

Jumat 06-01-2023,07:30 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

 

"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Dan  tersangka kita kenakan untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong," pungkas singkatnya.

Kategori :