"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Dan tersangka kita kenakan untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong," pungkas singkatnya.