Pencabulan Berawal Main Pondok-pondok

Jumat 06-01-2023,07:30 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Penyidik PPA Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap kronologis kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menimpa bocah 6 tahun di Kecamatan Amen.

 

 

Bahkan, pelaku yang diketahui tak lain teman bermain korban yang berusia 13 tahun juga sudah berhasil diamankan. Dari penyidikan sementara, kasus asusila tersebut terjadi pada 13 April 2022 lalu. 

 

 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander, SE mengungkapkan kronologis kejadian saat itu korban dan pelaku sedang bermain pondok-pondokan bersama teman lainnya.

 

 

 

Lalu pelaku mengajak korban pergi mencari kayu kearah kandang kambing yang berada tidak jauh dari mereka bermain, sesampainya di samping kandang kambing pelaku memerintahkan korban membuka celananya sebatas lutut. 

 

 

 

"Disinilah pertama kalinya pelaku melancarkan aksinya, " terang Kasat. 

Kategori :