SK Ditandatangani Bupati dan Segera Launching
RK ONLINE - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU terkait penetapan Desa Suro Bali di Kecamatan Ujan Mas sebagai desa kerukunan umat beragama.
Berdasarkan SK tersebut, FKUB Kabupaten Kepahiang mewacanakan launching pada awal Februari mendatang. Penetapan desa kerukunan umat beragama pun telah sesuai dengan tema HAB Menag "Kerukukunan umat menuju indonesia hebat".
Ketua FKUB Kabupaten Kepahiang, Khoidurin, S.Ag mengatakan, launching Desa Suro Bali sebagai desa kerukunan umat beragama tinggal pelaksanaannya.
Setelah nantinya dilaunching, Desa Suro Bali akan resmi menjadi desa percontohan kerukunan umat beragama khususnya di Kabupaten Kepahiang.
"Tahap awal kita tetapkan untuk 1 desa terlebih dahulu, dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang kita lakukan. Desa Suro Bali cocok untuk ditetapkan pada tahap awal ini sebagai Desa Kerukunan Umat Beragama. Lantaran di desa ini, agama yang dianut masyaratnya lebih dari satu. Dalam artian ada yang beragama islam, ada yang menganut agama lainnya, mereka hidup berdampingan," kata Khoirudin ketika dikonfirmasi Radar Kepahiang, Rabu (4/1).