BACA JUGA:Dituntut Gotong Royong Turunkan Angka Stunting
Sementara itu Kabid FP3K Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Jonathan, S.KM menambahkan, desa maju adalah desa yang sudah mempunyai ketersediaan serta akses pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, dan penyelenggara pemerintahan yang sudah sangat baik. "Peningkatan status dari desa maju menjadi desa mandiri ini, tentunya menunjukkan kenaikan kinerja pada pemerintah desa yang berhasil," katanya.
Dia menjelaskan, beberapa keuntungan desa dengan status desa mandiri yakni mendapatkan tambahan DD dari hasil penilaian kinerja dan bisa melakukan pencairan dana desa hanya 2 tahap, yakni 60 persen dan 40 persen. Sementara desa maju ada 3 tahap yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.
Mayoritas, lanjut Jonathan, desa maju adalah desa yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, serta ketahanan ekologi yang berkelanjutan.