2 Desa Ditetapkan Sebagai Desa Mandiri

Minggu 01-01-2023,04:00 WIB
Reporter : Epran Antoni/Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Ada 2 desa di Kabupaten Kabupaten Kepahiang sepanjang tahun 2022 ini meningkat statusnya dari desa maju menjadi desa mandiri. Peningkatan status ini berdasarkan hasil penilaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemenDes PDTT).

 

Kedua desa tersebut yakni Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan dan Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas. Peningkatan status kedua desa ini diharapkan bisa menjadi motivasi desa-desa lain khususnya di Kabupaten Kepahiang, agar meningkatkan pembangunan dan kriteria lain yang menjadi penilaian.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Jum'at (30/12) mengatakan, ditetapkannya 2 desa menjadi desa mandiri dari sebelumnya desa maju, merupakan kabar menggembirakan. Karena dengan peningkatan status tersebut, artinya kedua desa sudah berhasil melaksanakan pembangunan di desanya masing-masing.

 

"Kedua desa tersebut (Meranti Jaya dan Babakan Bogor, red) menunjukkan kinerja memuaskan atau berhasil dalam melaksanakan pembangunan desa. Ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh desa di Kabupaten Kepahiang, dalam hal meningkatkan pembangunan desa," kata Iwan.

 

Indikator penilaian yang dilakukan pihak KemenDes PDTT sebenarnya tidak terlalu sulit bahkan sangatlah sederhana, menurut Iwan. Peningkatan status desa berdasarkan pembangunan di desa yang dilaksanakan secara bertahap.

 

"Kalau uang yang dikucurkan pemerintah direalisasikan dengan baik, dalam artian untuk meningkatkan pembangunan dan terlihat hasilnya, itu akan diiringi dengan naiknya status desa. Misal dari sangat tertinggal menjadi tertinggal, berkembang, maju dan meningkat menjadi mandiri," papar Iwan.

 

Di Kabupaten Kepahiang, sambung Iwan, selain 2 desa yang statusnya sudah menjadi desa mandiri, ada juga desa yang statusnya maju, berkembang, dan bahkan masih ada statusnya masih tertinggal.

 

"Kita juga memiliki beberapa desa yang sudah berstatus maju. Ada juga desa yang statusnya tertinggal. Ada beberapa keuntungan dengan status desa mendiri, selain mendapatkan tambahan Dana Desa (DD). Status desa mandiri juga bisa melakukan pencairan DD hanya dengan 2 tahap yakni 60 persen dan 40 persen," demikian Iwan.

Kategori :