Tak hanya itu, jika sudah terbentuknya Perda PLP2B, lanjut Hernawan, maka tertera kewajiban daerah untuk mengakomodir kesiapan sarana prasana infrastuktur pertaniannya, benih hingga kebutuhan pupuk.
"Yakni minimal 2.000 hektar lahan persawahan yang mendapat jaminan, mulai dari kesiapan infrastruktur, benih hingga pupuknya. Jadi tidak hanya melindungi lahan dari alih fungsi saja namun yang lainnya, sehingga daerah perlu kesiapan yang matang untuk PLP2B," demikian Hernawan.