RK ONLINE - Setelah hampir 3 tahun diberlakukan, Jumat 30 Desember 2022 Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi cabut status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh wilayah Indonesia.
Pengumuman pencabutan status PPKM ini resmi disampaikan Jokowi siang ini di Istana Negara, Jakarta.
"Dengan berbagai pertimbangan angka-angka yang ada saat ini, hari ini pemerintah resmi mencabut status PPKM," sampai Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Melalui konfrensi pers terkait pencabutan status PPKM di Indonesia ini, Presiden Jokowi mengklaim jika saat ini kasus pandemi Covid-19 harian di Indonesia sudah tidak lagi mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Dimainkan Presiden Jokowi, Lato-lato yang Viral Ternyata Berasal dari Negara Ini!
Sebab menurut Jokowi, dari 1 juta penduduk Indonesia kasus hanya ditemukan 1,7 kasus saja.
Bukan hanya itu, Presiden Jokowi menyampaikan kalau status PPKM resmi dicabut karena positivity rate mingguan hanya tinggal 3,3 persen dan bad occupancy rate sebesar 4,79 persen serta angka kematian yang hanya 2,39 persen.
BACA JUGA:Simak Baik-baik, Mulai Saat Ini Guru Bisa Mendapatkan Penghasilan Online Sampai Rp 300 Ribu/jam