Brama : Lelang 3 Lahan Rampasan Lanjut

Kamis 29-12-2022,15:25 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

Dalam sidang vonis, akibat perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama yakni dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Tapi  AR mendapatkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 281 juta dengan cara merampas 3 bidang lahan.

Kategori :

Terkait