Dalam sidang vonis, akibat perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama yakni dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Tapi AR mendapatkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 281 juta dengan cara merampas 3 bidang lahan.