RK ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengingatkan agar 10 Partai Politik (Parpol) untuk bisa segera menyampaikan laporan penggunaan Bantuan Partai Politik (Banpol).
Surat Pertanggungjawaban (Spj) itu diharapkan bisa disampaikan akhir Desember 2021 ini. Hinngga kemarin (28/12) Parpol penerima, baru sebatas melakukan koordinasi secara lisan dan belum ada yang menyampaikan laporannya ke Badan Kesbangpol.
"Sesuai aturan sebenarnya terakhir disampaikan akhir Januari 2023 mendatang. Namun kami tetap meminta untuk diserahkan akhir Desember 2022.
Apalagi masih akan dilakukan verifikasi. Jika ada kekurangan akan diminta untuk dilengkapi. Jadi lebih cepat lebih bagus, " kata Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos.
Apalagi lanjut Ikhram, untuk mendapatkan Banpol di tahun 2023 mendatang, Parpol harus mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Artinya pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun ini diperlukan untuk kembali menerima Banpol tahun 2023 mendatang.
"Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ini sebenarnya langsung diserahkan oleh masing-masing Parpol ke BPK. Namun karena mengingat jarak dan berkas tercecer maka selama ini dilakukan secara kolektif, " kata Ikhram.
Sementara itu untuk tahun 2023 mendatang pagu anggaran Banpol yang disiapkan yaitu Rp 1 miliar, naik Rp 150 juta dari anggaran Banpol tahun 2022 ini yaitu Rp 850 juta.
"Dari segi anggaran yang disiapkan untuk Banpol memang ada kenaikan meski tak begitu signifikan, " kata Ikhram.