Selain itu, dirinya berharap perda ini nantinya dapat disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada digitalisasi sehingga meminimalisir potensi kesalahan atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan demikian prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif menjadi pilar dalam pengelolaan keuangan daerah di provinsi bengkulu dapat berjalan dengan optimal," ujar Edwar.
Semantara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Merayakan, M.MA menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas persetujuan pihak legislatif untuk pengesahkan raperda ini. Ia memastikan akan segera menyampaikan hasil rapat paripurna kepada pemerintah pusat melaui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register. Sehingga Perda ini dapat segera digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Raperda ini memang diamanatkan harus bisa rampung akhir tahun 2022 ini, alhamdulillah hari ini disetujui oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Secepatnya akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapat nomor register agar dapat diimplementasikan tahun 2023. Tentunya kita berharap perda ini dapat dijalankan secara efektif di tahun-tahun yang akan datang, sehingga pengelolaan keuangan daerah kita dapat semakin akuntable, transparan, efektif, efisien untuk mewujudkan Bengkulu yang maju, hebat dan sejahtera," demikian Rohidin.