Prediksi 2023 Bakal Menjadi Tahun Kelam Untuk Masyarakat Golongan Ini, Jutaan Orang Terancam Ke..

Kamis 29-12-2022,10:23 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Jika memang demikian, tahun 2023 tentu akan menjadi tahun yang kelam bagi tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN yang akan di Indonesia. 

BACA JUGA:Diprediksi Mampu Saingi PT Freeport, Tambang Emas Bengkulu Satu Ini Dinilai Merugikan! Kenapa?

Sementara dikutip melalui cnbcindonesia.com, hasil pendataan KemenPAN-RB di 66 instansi pemerintah pusat dan 522 instansi pemerintah daerah per tanggal 30 September 2022 lalu, total keseluruhan tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN di lingkungan pemerintahan Indonesia saat ini berjumlah 2.113.158 orang.

 

Dengan adanya larangan ini pula, jutaan orang yang sebelumnya bergantung hidup dengan cara bekerja di dinias instansi pemerintahan, terancam bakal kehilangan pekerjaan.

 

Bahkan baru-baru ini diketahui jika nantinya memang benar akan disahkan tahun 2023, larangan perekrutan tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN ini juga semakin dipertegas pemerintah dan DPR RI melalui RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

 

Penegasan larangan ini dicantumkan di dalam pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.

 

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," demikian bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.

BACA JUGA:Kok Bisa Tajir Melintir, Ternyata Tunjangan PNS Ratusan Juta! Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS

 

Bersamaan dengan larangan tersebut, pemerintah pusat juga menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah dapat mengisi kekosongan yang sebelumnya diisi oleh tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN ini, dengan melakukan perekrutan PPPK.

 

Namun opsi ternyata tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah. Buktinya pembiayaan PPPK yang tidak sepenuhnya diakomodir melalui APBN, membuat sebagian pemerintah daerah merasa keberatan untuk merekrut PPPK dalam jumlah yang besar.

Kategori :