BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dewan Provinsi Batal

Rabu 28-12-2022,17:32 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Wacana untuk mendaftarkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan batal terlaksana.

 

Pasalnya sesuai regulasi, penggunaan APBD untuk membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota dewan tak dimungkinkan dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM.

 

"Kami pernah hearing dan melakukan pembicaraan dengan BPJS serta sempat menawarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dicover APBD. Tapi berdasarkan hasil kajian, APBD hanya bisa menanggung BPJS Kesehatan saja, yang memang selama ini ditanggung APBD, " ungkap Edwar.

 

Lebih lanjut, pihaknya sendiri tertarik jika iuran BPJS dapat dicover APBD seperti daerah lainnya. Apalagi hal tersebut akan memberikan banyak keuntungan ketika anggota dewan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA:Komisi IV Dorong Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

Selain sebagai jaminan kecelakaan kerja, juga bisa dijadikan tabungan sebab masa kerja dewan itu hanya 5 tahun saja.

 

Namun karena tidak bisa dilakukan, Edwar menyebut semua aggota DPRD Provinsi Bengkulu hanya bisa melakukan pendaftaran keanggotaan BPJS ketenagakerjaan secara mandiri atau bersifat pribadi.

 

"Jadi untuk saat ini bagi anggota dewan yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar secara mandiri. Dan ini juga sudah dilakukan oleh anggota dewan," pungkasnya.

Kategori :