Agar mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan masyarakat dituntut memenuhi beberapa syarat.
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Semua anggota keluarga wajib terdaftar yang disesuaikan dengan data yang ada di kartu keluarga (KK).
Mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di masing-masing daerah.
Kemudian persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
Foto warna dengan ukuran 3 x 4 satu lembar dan menandatangani surat pernyataan.
Tambahan lainnya adalah anak angkat bisa langsung didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Tidak harus datang sendiri, pendaftaran untuk mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan ini bisa diwakilkan pihak keluarga atau orang lain dengan melampirkan surat kuasa dengan materai.
Pendaftaran untuk mendapatkan kartu KIS BPJS ini bisa dilakukan dengan sistem Online atau offline.
BACA JUGA:Ahli Hisap Harus Siap! 2023 Presiden Jokowi Melarang Penjualan Rokok Batangan