Wajib Terapkan UMP, Perusahaan Bakal Disurati

Selasa 27-12-2022,10:46 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

"Nantinya kita akan sampaikan SE kepada 43 perusahaan di Kepahiang," sampai Yurnalis.

 

Memang seharusnya Kabupaten Kepahiang mempunyai dewan pengupahan, hanya saja dengan pertimbangan anggaran yang minim sehingga dewan pengupahan Kabupaten Kepahaing belum terbentuk.

 

"Dewan pengupahan itu perlu, tapi untuk kita sendiri anggarannya masih sulit. Sehingga terkait UMK ini kita masih mengacu kepada UMP Bengkulu," singkat Yurnalis.

Kategori :