Mulai Januari 2026 UMP Naik, Berikut Ini Daftar Lengkap Masing-Masing Provinsi!
Mulai Januari 2026 UMP Naik, Berikut Ini Daftar Lengkap Masing-Masing Provinsi!--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Kabar yang dinanti-nanti para pekerja di seluruh Indonesia terjawab. Menjelang pergantian tahun, pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
BACA JUGA:Sesuai DED Revitalisasi Taman Santoso Rp18 Miliar, Dibangun Bertahap TA 2026 Rp5 Miliar
BACA JUGA:DBH Tak Disalurkan Pemprov Bengkulu, Kegiatan di Kepahiang Berpotensi SPH!
Tahun 2026, keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi menjadi angin segar ditengah tekanan ekonomi dan laju inflasi yang masih dirasakan sepanjang 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.
Secara normatif, pemerintah mewajibkan seluruh Gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2026. Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan, yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
BACA JUGA:Terpopuler, Ini Game Penghasil Saldo DANA Incaran Warganet!
BACA JUGA:Gantikan Asvera Primadona, Bagus Jakfar Resmi Jabat Kajari Kepahiang!
Aturan ini bersifat mengikat bagi pemerintah daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja di wilayah masing-masing.
Berdasarlam Surat Keputusan Gubernur yang diterbitkan serentak, rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada di kisaran 5 persen hingga 8 persen. Persentase ini tercatat lebih tinggi dibandingkan kenaikan pada tahun sebelumnya, seiring upaya pemerintah menyesuaikan upah minimum dengan dinamika ekonomi dan inflasi.
BACA JUGA:Gantikan Asvera Primadona, Bagus Jakfar Resmi Jabat Kajari Kepahiang!
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Harga Ayam di Kepahiang Diprediksi Naik Lagi, Bisa Tembus Rp50 Ribu!
Diketahui, tercatat 36 provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing. Terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Sumber:

