Namun sebelum itu, diketahui jika ada dua macam KIS BPJS Kesehatan. Pertama KIS BPJS Kesehatan yang berbayar atau yang dibayar langsung oleh peserta BPJS itu sendiri.
Kemudian KIS BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah atau subsidi pemerintah alias gratis yang biasa dikenal dengan sebutan KIS BPJS Kesehatan PBI (Penerima bantuan iuran).
Adapun untuk 4 macam Bansos yang akan disalurkan pemerintah kepada pemegang KIS BPJS Kesehatan yang dikutip dari ayojakarta.com:
BACA JUGA:Di Depan DPR RI MenPAN-RB Bahas RUU ASN Pengangkatan PNS Tanpa Tes, Anas: Berhentikan Semuanya?
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH Dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.
Untuk masyarakat yang tercatat sebagai pemegang kartu KIS BPJS PBI, mulai 2023 tetap berpotensi mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah.
Untuk mendapatkan Bansos PKH ini, masyarakat dituntut terlebih dahulu terdaftar di dalam DTKS milik kementerian sosial. Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima Bansos PKH, maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.