RK ONLINE - Penyelesaian tapal batas (tabat) antar desa dan kelurahan di Kecamatan Amen hingga saat ini masih belum membuahkan hasil. Dari musyawarah yang dilakukan pihak kecamatan beberapa waktu lalu, 8 desa dan 1 kelurahan yang ada di kecamatan tersebut ada kata sepakat. Termasuk opsi menggunakan metode katrometrik dalam menentukan batas desa dan kelurahan.
"Kami sudah mensosialisasikan kepada desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Amen, tapi belum ada ksepakatan antar desa dan kelurahan, " kata Camat Amen Reno Adedo, SE.
Dengan hasil itu, mereka mengingatkan agar setiap desa bisa menyiapkan anggaran melalui Dana Desa (DD) tahun 2023 mendatang untuk biaya survey penentuan batas wilayah. Jika tidak maka desa dam kelurahan dianggap menyetujui metode katrometrik.
"Kami sudah menyampaikan agar bisa menganggarkan dalam DD 2023 untuk penyelesaian tapal batas ini, " tambahnya.
Meski demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil masin-masing kades dan lurah untuk kembali melakukan musyawarah dalam menentukan tabat antar desa maupun kelurahan. Jika hasilnya tetap mentok dan menolak metode katrometrik, mereka ingin memastikan agar anggaran dalam DD 2023 benar-benar disiapkan untuk penyelesaian tabat ini.
BACA JUGA:Tak Sepakat Gunakan Katrometrik, Diminta Siapkan Anggaran Sendiri
"Dalam waktu dekat akan kembali kami panggil untuk musyawarah. Kita lihat saja nanti hasilnya, " demikian Reno.
Sebelumnya, Pemkab Lebong meminta masing-masing camat untuk mensosialisasikan penegasan batas wilayah desa di wilayahnya. Jika ada desa/kelurahan yang tidak setuju dengan metode kartometrik maka mereka diharuskan untuk menyiapkan anggaran sendiri untuk survei lapangan.