Sementara kebijakan penggunaan anggarannya pun ada yang berubah. Sebab tahun depan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen dari DD tidak wajib lagi. Berbeda dengan program ketahanan pangan sebesar 20 persen, masih diwajibkan.
Pagu DD untuk tahun anggaran 2023 tersebut sudah diterima Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Untuk BLT-DD 40 persen yang sudah tidak diwajibkan, diganti dengan program penanggulangan kemiskinan ekstrim. Ini sesuai dengan Instruk (and)