RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah melaporkan terkait persoalan keberadaan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) ke Aparat Penegak Hukum (APH), yakni ke Kejati Bengkulu dan Kejari Kepahiang.
Laporan dilayangkan, perihal tidak adanya upaya kooperatif pihak perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan teh tersebut kepada pemerintah kabupaten. Terlebih lagi terhadap masyarakat yang berada di sekitar perusahaan penanaman modal asing tersebut bergerak, di Kecamatan Kabawetan.
Bahkan mirisnya lagi, jalan yang dilalui masyarakat pun bertahun-tahun dibiarkan rusak, tidak dibangun. Padahal sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan. Pascamelayangkan surat yang isinya Pemkab Kepahiang meminta PT.TUMS menjelaskan secara rinci terkait dengan produksi, pajak, CSR, dan kewajiban lainnya pada daerah, kata Bupati sampai saat ini belum dijawab.
"Pemkab Kepahiang sudah mengirimkan surat pada PT.TUMS yang isinya agar menjelaskan perihal laporan produksi, ekspor, laporan bukti pajak, kewajiban CSR dan lainnya, balas saja surat itu dulu. Mengenai ini kita sudah koordinasi pada APH, dalam hal ini Kejati Bengkulu dan Kejari Kepahiang, bagaimana langkah ke depannya," jelas bupati.
Menurut bupati, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak akan mempersulit rekomendasi perpanjangan izin operasional perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh itu, dipastikan juga tidak meminta lebih. Hanya saja, sudah sewajarnya perusahaan dengan hasil produksi yang dijual ke luar, paling tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
BACA JUGA:Merasa Kecewa, Permohonan PT. TUMS Tidak Digubris Bupati
"Kontribusinya positif, bisa di bidang lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan masyarakat. Namun sayangnya jangan kan itu, jalan saja dibiarkan bertahun-tahun rusak, masyarakat yang melaluinya kasihan kan," ucap bupati.
Apa yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, lanjut bupati, sebenarnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yang mengatur soal kewajiiban perusahaan.