RK ONLINE - Nekat melakukan rudapaksa terhadap teman kencannya yang masih remaja, IV (18) seorang pemuda Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jumat 23 Desember 2022 akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Diamankan Tim Elang Juvi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Baru Kecamatan Kepahiang. Tanpa mampu melakukan perlawanan, pemuda Bermani Ilir ini langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan kalau saat ini, IV ditahan dan masih menjalani pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
"Pemuda Bermani Ilir yang menjadi terduga pelaku kita amankan di Jalan Baru. Dari lokasi penangkapan, dia langsung kita bawa ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Doni.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati!
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Indikasi Korupsi DD ADD Talang Tige Bernilai Rp 1,1 Miliar
Diceritakan Doni kalau aksi rudapaksa teman kencan yang masih remaja ini, terjadi September 2022 lalu. Saat itu untuk melancarkan aksinya, pemuda Bermani Ilir ini mengajak korban yang masih remaja untuk pergi jalan-jalan. Namun saat di perjalanan, korban dibawa IV menuju sebuah kosan yang berada di Kelurahan Padang Lekat. Di tempat ini IV langsung melancarkan aksinya dan menodai kesucian teman kencannya yang masih remaja dan menduduki bangku sekolah ini.
"Korban dibawa ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut langsung dikonci oleh terduga pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan namun ditarik oleh terduga pelaku sampai akhirnya terjadilah perbuatan tidak senonoh tersebut," demikian Doni.