RK ONLINE - Selasa (20/12) merupakan hari ketiga dibukanya pendaftaran selesai Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi yang digunakan untuk mendaftar, tercatat sudah 738 orang yang sudah membuat akun pendaftaran.
Dari jumlah itu 68 pendaftar berkasnya sudah diterima. Sisanya masih mengupload persyaratan dan menunggu penelitian berkas. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md mengatakan, KPU Kabupaten Lebong hanya membutuhkan 312 PPS.
Jika dilihat dari jumlah pendaftar saat ini, jumlahnya sudah melebihi 2 kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Diprediksi jumlah ini akan terus bertambah hingga berakhirnya masa pendaftaran 27 Desember mendatang.
"Proses pendaftaran online melalui aplikasi SIAKBA dibuka hingga 27 Desember 2022. Hingga kemarin (20/12) pukul 15.30 WIB sudah 738 orang yang mendaftar melalui SIAKBA. Operator kami terus memproses pendaftaran yang masuk, sejauh ini sudah 68 pendaftar yang berkasnya diterima, " kata Effan.
Ditambahkannya, setiap berkas pendaftaran yang masuk akan langsung dilakukan penelitian administrasi. Tahapan ini mulai berjalan 18 Desember hingga 29 Desember. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan 2 hingga 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka, KPU Lebong Butuh 312 PPS
"Kami tidak membatasi jumlah pendaftar, selagi proses pendaftaran masih dibuka, silakan masayarakat yang berminat manjadi PPS mendaftar," lanjutnya.
Diketahui, setiap desa dan kelurahan dibutuhkan 3 orang PPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Artinya dengan 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, jumlah yang dibutuhkan mencapai 312 orang.