"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.
Ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
BACA JUGA:Pakai Jimat Kulit dan Taring Harimau
Selanjutnya ayat 5 menjelaskan jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini dilaksanakan dengan tidak membebani pemerintah daerah. Sebab pada ayat ini jelas menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," pasal 131 A ayat 5.