34 OPD Wajib RUP 2023

Selasa 20-12-2022,18:13 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

 

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menegaskan, seluruh OPD tanpa terkecuali, harus menayangkan RUP di awal tahun 2023. Sehingga proses lelang setiap program yang direncanakan setiap OPD, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

 

"Tayangkan RUP dari awal tahun, itu wajib. Dengan begitu, dapat segera memulai lelang serta memulai pengerjaan. Supaya ini bisa berjalan, saya menginstrusikan kepada PBJ untuk menyampaikan SE kepada seluruh OPD. Jadi, tidak ada alasan lagi kalau masih ada OPD yang lamban (Menanyangkan RUP, red)," tegas bupati.

Kategori :